Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah

Oleh :Wa Ode Hufira

Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga keseimbangan perekonomian nasional. Pada saat krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997 ini memberikan dampak yang kuat bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, perusahaan- perusahaan yang tidak cukup kuat fondasinya dalam bertahan menghadapi krisis mereka akan mengalami kebangkrutan karena memang perusahaan tersebut menggantungkan sumber pendanaan pada faktor eksternal yaitu utang.
Pada krisis tahun 1997 usaha kecil menengah (UKM) jutru memperlihatkan kemampuan untuk tetap bertahan, meskipun mereka diterpa badai krisis. Karena mereka eksisdengan usaha mereka sendiri dan umber daya yang mereka miliki. Dilihat dari daya tahan sektor UKM sektor ini sepantasnya mendapatkan perhatian dalam pengembangannya terutama masalah pengadaan modal.untuk itu perlu adanya bank yang dapat memberikan dan kepada pengusaha-pengusaha kecil tersebut.
Kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) diharapkan mampu memberikan solusi kepada UKM agar dapat mengembangan usahanya agar lebih maju. Serta diharapkan lebih memberdayakan perekonomian masyarakat ekonomi lemah, seperti pedagang sayur, pedagang buah, pedagang ikan serata kegiatan ekonomi lainnya yang membutukan suntikan dana untuk menambah modal usaha agar usaha yang digeluti lebih berkembang.
BPR adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional dan atauberdasarkan prinsip syari’ah yang dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Jadi BPRS merupakan lembaga keuangan berbentuk bank dengan system operasionalnya berdasarkan prinsip syari’ah.Sejak tahun 1996, jumlah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun bank pengkreditan rakyat syariah menglami peningkatan yang cukup signifikan. Keberadaan BPR ini semakin dikuatkan dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 yang menekankan sasaran BPR  adalah usaha kecil.
Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mempunyai misi sebagai lembaga perantara keungan yang beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syariahislam dengan memperhatikan ketimpangan sosial, kemiskinan dan ketidakadilan sosial ekonomi, serta BPRS juga sangat memperhatikan kesehatan bank itu sendiri.

Perkembangan BPR di Indonesia sangat signifikan karna dapat dilihat dari laporan data stastitika yang dikeluarkan oleh pihak OJK. Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah BPR di Indonesia per Juli 2015 sebanyak 1.644 BPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62,17% atau 1.022 BPR masih terkonsentrasi di wilayah Jawa.Sementara di wilayah timur Indonesia, meliputi Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku, sebanyak 123 BPR atau hanya 7,48% dari total BPR.Jumlah BPR sendiri berfluktuasi tiap tahunnya. Pada 2012, data SPI mencatat jumlah BPR sebanyak 1.653. Tahun 2013, jumlah BPR sempat turun menjadi 1.635, tetapi kembali melonjak naik hingga 2014 sebanyak 1.643 BPR.Meski jumlah BPR berfluktuasi, total jumlah kantor BPR justru terus bertambah. Pada 2012, jumlah kantor BPR, termasuk kantor cabang, sebanyak 4.425 unit. Sementara pada 2013 naik menjadi 4.678 unit dan terus merangkak tinggi hingga ke angka 4.895 unit pada 2014. Kemudian, hingga Juli 2015, jumlah kantor BPR tercatat sudah menjadi 5.023 unit. Dari 1.644 BPR di Indonesia ada 210 yang berasal dari wilayah jawa tengah dan dari 210 ada 23 BPRS sewilah jawah tengah pada tahun 2015.

Related Posts:

ZAKAT

Oleh :Eko Adi Prasetyo
Bismillaahirrokhmaanirrokhim

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Maidah:2)

Agama islam merupakan agama samawi (langit) yang mempunyai sistem ajaran yang kompleks (lengkap) di dalamnya, bisa dikaji dari segi sudut mana saja, mulai dari segi kesehatan sampai dengan ilmu perbintangan semua termaktub dalam ajaran yang sempurna dan mulia ini, tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa islam merupakan satu jalan menuju kedamaian, ketenangan, kebahagiaan sejati. Syari’ah  islam sendiri mempunyai dua aspek yang harus diketahui yaitu aspek yang bersifat pribadi (fardi) dan aspek social keumatan (jama’i). Wujud implementasi atau aplikasi dari aspek social keumatan ialah zakat, secara Bahasa zakat merupakan kata dasar dari zakat yang artinya berkah, bersih, baik, dan tumbuh. Sesuatu itu zakat berartitumbuh dan berkembang, dan lantai itu zakat berarti lantai itu bersih. Secara terminology (pengertian) zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang mempunyai fungsi ganda yaitu berdimensi spiritual (vertical) dan berdimensi keumatan (horizontal), disinilah sebenarnya peran zakat menjadi suatu instrument ekonomi yang mampu menjadi solusi dalam membangun masyarkat, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan menjadi lebih produktif dan sejahtera denga snridho Allah SWT, IbnuTaimiahberkata :”jiwa orang yang berzakatitumenjadibersih dan kekayaannyaakanbersih pula, bersih dan bertambah maknanya”.Diharapakan dalam waktu tertentu penerima zakat bukan hanya menerima yang sifatnya konsumtif akan tetapi dikelola menuju sifat ekonomi produktif, maka dari itu manajemen pengelolaan zakat khususnya di Indonesia harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, ulama dan akademisi, jika melihat potensi zakat ditanah air sangat luar biasa besarya itu mencapai sekitar 200 triliunan lebih, ditengah besarnya potensi zakat yang ada ini sebenarnya membuat pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memanajemen pengelolaan zakat secara professional dan tepat sasaran, jangan sampai potensi yang luar biasa besar tersebut disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Memang hal ini menjadi suatu peluang dan sekaligus tantangan yang harus dihadapi untuk mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan, perlunya pemahaman dan edukasi serta teknologi yang baik mengenai zakat terhadap masyarakat, agar penyerapan zakat menjadi lebih optimal. Zakat sendiri ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitri. Zakat mal adalah zakat harta benda (emas, perak, logam mulia, binatang ternak, harta benda dagangan, buah-buahan, tanaman (padi, gandum dll), penghasilan tetap (gaji, jasa, konsultan notaris, pengacara dll) dan barang hasil tambang). Termasuk yang sedang popular sekarang zakat profesi juga masuk dalam kategori zakat mal. Fungsi dari zakat mal itu sendiri membersihkan harta benda. Sedangkan, zakat fitri disebut juga zakah an-nafs artinya zakat yang berfungsi menyucikan jiwasetiap orang islam dan menyantuni orang miskin. Dari dua macam zakat diatas kita bisa melihat bahwa zakat bisa dalam bentuk konsumtif dan produktif. Memang semua perintah Tuhan mengandung hikmah yang dalam apabila akal dan hati kita maumerenungi dan memahaminya, hikmah dari harta yang kita keluarkan adalah mensyukuri nikmat harta yang diberikan Allah SWT, untuk mengikikis rasa kikir, sombong, dan kepongahan dan melatih sesorang untuk memilki sifat dermawan, yang dapat mengantarkan kepada suatu rasa syukur atas nikmat Allah SWT, menciptakan dan memelihara perastuan antar umat manusia serta menumbuhkan rasa solidaritas social secara nyata, jika hal ini bisa tercapai dengan baik maka generasi khoira ummah akan terealisasikan Karena khoira ummah adalah kumpulan jamaah yang kokoh dan kuat untuk mempunyai satu tujuan yaitu ridho Allah AWT. Apabila melihat secara luas yaitu berbangsa dan bernegara masih terdapat beberapa persamaan antara zakat dan pajak. Persamaan pajak dan zakat yaitu adanya unsur paksaan dan kewajiban, pajak dan  zakat sama-sama disetorkan kepada lembaga yang menaunginya pajak (Negara), zakat (amil zakat), wajib pajak tidak mendapat imabalan begitu juga dengan zakat, zakat dan pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan. Adapun perbedaan dari keduanya sangat terlihat jelas bahwa zakat memilki makna suci, bersih, berkah, zakat tidak hanya membersihkan jiwa dari yang mengeluarkan namun juga membersihkan jiwa sipenerima dari sifat kecemburuan social, zakat merupakan bentuk ibadah dalam islam, zakat ketentuannya dari Allah SWT dan Rasul-Nya, zakat adalah kewajiban yang sifatnya permanen berbeda dengan pajak yang bisa dirubah, bahkan dihapus sesuai dengan kepentingan Negara, dan mengenai pos-pos penyaluran zakat sudah jelas, dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jadi Nampak jelas kita bisa membedakan antara mana perintah agama dan Negara, cintatanah air sebagian dar iiman. Allahua’alam


Related Posts:

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DAN PERAN SERTANYA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA


OLEH : ANDWIDA DIENTY N P

NIM : 31401304781

DARI KELOMPOK 6



Urgensi Ekonomi Syariah
Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan member kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia kearah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa“al ashlu filmua'malati al ibahahhatta yadulluaddaliilu ala tahrimiha” (Hukumashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampaia dadalil yang menyatakan keharamannya). Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.
Tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam. Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15). Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal (QS. 49:13). Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan..Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social (QS. 7:157).

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industry keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relative dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sector perbankan, hingga saat ini sudah ada 12 Bank UmumSyariah (BUS) dengan 2.121 kantor (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 162 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) *(Data Statistik Perbankan Syariah Juni 2015). Aset perbankan syariah per Juni 2015 sebesar Rp. 273.494  triliun dengan pangsa pasar 4,61%.. Diprediksikan bahwa tahun  2016, pertumbuhan asset perbankan syariah diperkirakan sekitar 10 persen.
Di sector pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksadana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Saat ini terdapat 80 reksadana syariah dengan jumlah dana kelola 11,79 trilyun rupiah di bulan Mei 2015. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 84 buah dengan nilai emisi mencapai 15.983,4 triliun rupiah.
Di sekto rsaham, Maret 2015 jumlah saham syariah naik menjadi 335 buah. Jumlah ini setara dengan 48 persendari total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Dengan jumlah mencapai 2.946,89 triliun rupiah.
Di sector asuransi, dari data yang dihimpun Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pangsa pasar asuransi syariah pada 2015 dari sisi asset menjadi 5,43 persen dari 4,83 persen pada 2014. Pangsa pasar dari sisi premi mencapai 6,55 persen dari 5,25 persen pada 2014 dan investasi menjadi 6,19 persen dari 5,44 persen. Pada 2015 pertumbuhan asset industry asuransi syariah mencapai 18,58 persen, investasi tumbuh 18,57 persen, dan kontribusi tumbuh 13,01 persen. Pertumbuhan investasi sendiri turun dibading 2014 yang di atas 30 persen. Pertumbuhan kontribusi meningkat dari lima persen saja pada 2014. Sementara klaim di 2015 turun menjadi 11,08 persen dari 2014 yang mencapai 18,81 persen.
Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sector mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, hingga tahun 2015 telah mencapai asset sebesarRp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesarRp 3,6 triliun, demikian juga dengan asset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksadan amikro).

Sisi Non-Keuangan
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Samahalnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut. Dan juga pada industry syariah non keuangan seperti produk halal, wisata syariah, fashion syariah, dll

Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu di kelompokkan menjadi factor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang dating dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ kenegara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedang kanfaktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, factor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan Negara menjelang akhir millennium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi factor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industry keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam  berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis global tahun 1997-1998, 2008 dan 2012. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industry keuangan di Indonesia.
Di samping itu, factor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, factor keuntungan menjadi pendorong merek auntuk terjun kebisnis syariah.

Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional.
Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektorriil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan kesektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industry keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru Negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakitakut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, factor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidak pastian (gharar).



Related Posts:

Jangan Segan Belajar Dan Mengamalkan Ekonomi Islam

Jangan Segan Belajar Dan Mengamalkan Ekonomi Islam

Oleh: Nurul Huda
Indonesia merupakan salah satu Negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Hasil  sensus tahun 2010 menunjukkan bahwa 207.176.162 atau 87,18% dari 237.641.326 penduduk memeluk agama Islam. Dengan penduduk muslim sebanyak itu, Indonesia diharapkan dapat menjadi pelopor dan kiblat pengembangan ekonomi islam di dunia. Namun Indonesia kalah dengan Pakistan sebagai pelopor bank islam dan Malaysia yang telah lebih dulu mendirikan bank islam. Indonesia baru mendirikan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat sekitar 10 tahun setelah Malaysia.
Perlu diacungi jempol, bank yang baru beberapa tahun berdiri tersebut mampu bertahan di tengah-tengah krisis ekonomi yang melanda di tahun 1997-1998. Padahal bank-bank yang sudah ada sejak lama banyak yang dilikuidasi. Dan tidak begitu penting siapa yang menjadi pelopor atau yang lebih dulu mendirikan bank islam. Yang terpenting bagi Indonesia adalah bagaimana bisa menerapkan prinsip-prinsip dan mengembangkan produk keuangan syariah tersebut. Salah satu produk keuangan sayariah adalah bank syariah.
Dalam beroperasi, bank syariah menghadapi berbagai masalah, salah satunya adalah minimnya sumber daya manusia. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat betapa besar potensi sumber daya manusia yang dimiliki. Salah satu alasan mengapa lembaga keuangan syariah tersebut kekurangan sumber daya manusia adalah pencetak SDM tersebut yaitu lembaga pendidikan (khususnya perguruan tinggi) yang membuka program studi keuangan syariah masih sedikit. Terlebih lagi kurang minatnya pelajar untuk mempelajari keuangan syariah, baik itu karena anggapan kurangnya lapangan pekerjaan setelah lulus nanti maupun pemahaman mengenai pentingnya penerapan ekonomi syariah itu sendiri.
Padahal dari segi lapangan pekerjaan dilansir dari situs Gulf News. industri keuangan syariah tumbuh sekitar 15-20 persen pertahun. Untuk Negara berkembang membutuhkan sekitar 50.000 profesional ekonomi syariah dalam beberapa tahun untuk membuat sektor ini terus berkembang. Dalam jurnal yang disampaikan pada tahun 2012 dalam ceramah ilmiah ikatan ahli ekonomi islam (IAEI) oleh seorang deputi gubernur Indonesia, menyebutkan perbankan syariah membutuhkan sekitar 20.000 orang tenaga kerja. Lalu, Yuslam Fauzi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan bahwa perbankan syariah membutuhkan rata-rata sekitar 11.000 tenaga kerja per tahunnya, sedangkan perguruan tinggi yang ada di Indonesia hanya mampu menyediakan lulusan yang berkonsentrasi dalam ekonomi dan keuangan syariah sebesar 3.500 orang pertahun.
Penerapan ekonomi islam dapat menjadi solusi bagi perekonomian Indonesia. Dengan peran-peran yang sangat strategis seperti zakat yang mempersempit  kesenjangan antara si kaya dengan si miskin; konsep jujur, adil, dan bertanggung jawab yang menguntungkan semua pihak: hingga pelarangan riba yang mampu mengikis petumbuhan ekonomi yang semu.  Hadirnya regulasi-regulasi keuangan syariah, menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memperhatikan keuangan syariah.
  Sudut pandang Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja.  Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif. Bukan hanya di Indonesia, penerapan ekonomi islam juga tumbuh dengan pesat di daerah dengan mayoritas non-muslim, inggris misalnya. Penasihat Kebijakan Keuangan Pemerintah Inggris, Omar Shaikh, menyatakan Inggris kini telah menjadi pusat perbankan Islam di Eropa. “Sistem itu berkembang berkat dukungan politik pemerintah Inggris yang melihat pelaksanaan sistem ini sebagai peluang bisnis,” katanya dalam seminar Islamic Finance Management yang diadakan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Glasgow di University of Glasgow, Scotlandia, Inggris. Bahkan  negeri Ratu Elizabeth itu mempunyai beberapa kampus yang membuka bidang khusus ekonomi syariah. Menurut dia, peluang bisnis keuangan syariah di Inggris makin berkembang seiring dengan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah.

Dalam perspektif keyakinan seorang muslim setiap aktivitas apa pun yang didasarkan pada tuntunan syariah akan membawa manfaat bagi kehidupannya. Dengan mempelajari dan mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri. Jadi jangan segan untuk mempelajari dan mengamalkan ilmu ekonomi islam. Kurangnya   lapangan pekerjaan bagi para lulusannya atau peran penerapan ekonomi islam yang masih kurang gencar tidak bisa dijadikan alasan lagi.

Related Posts:

Dasar Ekonom Islam Menjadi Pertimbangan Dalam Kemajuan Sistem Keuangan Dan Perekonomian Dunia

Dasar Ekonom Islam Menjadi Pertimbangan Dalam Kemajuan Sistem Keuangan Dan Perekonomian Dunia
Oleh: Eko Adi Prasetyo

Terdapat suatu pola yang mengesankan dalam masyarakat global mengenai perubahan sistem ekonomi yang di jalankan untuk melakukan kegiatan usaha, di era keterbukaan akan kebutuhan informasi sangatlah menjadi prioritas yang pertama dalam masyarakat untuk mengambil keputusan, lebih dalam jauh lagi membahas megenai kebutuhan akan informasi yang baik dan benar dalam laporan keuangan suatu entitas / oraginasai / perusahaan bahkan Negara dilingkungan yang dimana pihak-pihak membutuhkan informasi tersebut menjadi lebih penting dan bagian utama yang harus diutamakan, informasi keuangan yang dapat di pertangungjawabkan dan dapat dipercaya inilah yang menjadi suatu daya magnet bagi pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam menilai dan mengambil keputusan. Jika melihat dasar dari apa yang dinamakan ekonomi islam dan dasar ekonomi kapitalis, sosialis, komunis sangatlah jauh berbeda karena, apa yang menjadi dasar ekonomi islam eksis adalah karena suatu peringatan dan perintah Allah SWT kepada makhluk ciptaan-Nya yang menangung amanah sebagai pemimpin dibumi. Melihat sejarah sistem keuangan memang tidak lepasdari ideology atau filosofi yang dibawanya tidak terkecuali ekonomi islam / syari’ah. Apabila kita melihat sistem keuangan yang ada sekarang memang masih terdapat pos-pos sistem yang dijalankan entitas / organisasi / perusahaan bahkan lembaga keuangan, yang dimaksud pos-pos sistem adalah adannya tempat masing-masing untuk sistem keuangan yang dijalankan, misalkan sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syari’ah. Dalam kondisi seperti ini perlu adanya kesatuan dan persatuan dalam menjalankan sistem keuangan yang dimana harus sesuai dengan prinsip atau kaidah syari’ah, pernyataan ini bukan karena dasar kita bisa melihat perkembangan dan kondisi masyarakat yang ada dimana pola kehidupan mulai mengarah kepada suatu kedisplinan keagamaan tentunya ini perlu diimbangi dalam hal muamalah salah satunya adalah mengenai ekonomi.

Apabila melihat sistem keuangan global yang dijalankan atau yang menjadi pegangan saat ini sangatlah tidak relevan dan jauh dari nilai-nilai kehidupan, dimana mayoritas sistem keuangan sekarang hanya sebatas aturan dimana menghasilkan laporan keuangan yang handal, namun dalam realita yang ada kita bisa ambil contoh krisis keuangan  global yang terjadi pada tahun 2007-2009 yang dimana banyak meruntuhkan perusahaan perusahaan keuangan yang berbasis pada bunga belum lagi kasus-kasus perusahaan besar global seperti enron, ini membuktikan secara langsung mauapun tidak bahwa sistem keuangan yang dijalankan saat ini perlu dipertanyakan. Paus Benedict XVI sendiri memberikan pernyataan yang seolah-olah ada yang salah dalam sistem perekonomian dunia saatini, dimana sistem moneter yang berkembang selama ini masih mengedepankan free-market system. Dalam sistem perekonomian islama spek manusia cukup mendapat perhatian yang besar, ajaran islam sendiri bermuara pada kemaslahatan manusia yaitu, tercapainya kemakmuran, kebaikan, kesejahteraan, membrantas pengangguran dan kemiskinan, mencegah segala bentuk kejahatan dan lain sebagainya. Prof. M.AbuZahrah menyatakan bahwa syariat islam diturunkan sebagai rahmat seluruh umat manusia mempunyai tiga sasaran utama, yaitu : 1) Penyucian jiwa agar setiap orang islam menja diporos dan sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya; 2) Tegaknya keadilan dalam masayarkat dan 3) tercapainya kemashalatan manusia dan masyarakat. Inilah yang menjadi dasar dimana ekonomi islam menjadi pertimbangan bagi kita khususnya pemeluk agama yang sempurna yaitu islam bisa menerapkan ekonomi islam sebagai sistem yang mampu menghadapi tantangan zaman.



Related Posts:

PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI JAWA TENGAH

Oleh : Egi Pratama (31401304857)

Dalam dua dekade terakhir ini, industri jasa keuangan syariah global telah berkembang cukup pesat. Termasuk di tengah ketidak pastian pemulihan pasar keuangan dunia saat ini. Begitu pula halnya dengan di Indonesia. Dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia diperkirakan mampu tumbuh menjadi salah satu negara dengan potensi perkembangan industry keuangan syariah yang besar.
Tentu saja faktor bisnis juga mempengaruhi  dan mendorong. Pasar muslim yang sedemikian menarik perhatian kalangan para pebisnis terutama di sector keuangan untuk menawarkan produk-produk keuangan syariah. Di samping itu, faktor politis juga turut bermain. Membaiknya hubungan Islam dan Negara menjelang akhir millennium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah. Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi faktor pendorong berkembang ekonomi islam di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan religious membawa semangat dan harapan baru bagi industry keuangan syariah, termasuk di Jawa Tengah terutama. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat,puasa, dan ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi agama harus diterapkan secara kafah (menyejahterakan secara Holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berekonomi.
Tentunya di Jawa Tengah ini atau di daerah lain, banyak masyarakat yang mendirikan UMKM, Persoalan yang sering kali dikeluhkan oleh UMKM adalah sulitnya mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Bank. Ada banyak alasan mengapa bank konvensional “agak pelit” menyalurkan kredit seperti prinsip kehati-hatian (prudential) yang harus dipegang oleh bank sehingga para pebisnis dibagi menjadi dua, bank able dan non bank able. Celakanya sebagian besar UMKM masuk dalam kategori ini.
Maka dari itu perbankan daerah seperti Bank Jateng Syariah, Koperasi berbasis Syariah, maupun Reksadana Syariah menerapkan hal ini kepada seluruh masyarakat kelas kecil menengah agar bisa mendapatkan bantuan tanpa pengembalian lebih yang biasanya perbankan konvensional ataupun Bank Perkreditan Rakyat yang jumlah bunganya melebihi jumlah yang harus dikembalikan, hal ini lah yang menjadi masalah laten yang sering muncul di masyarakat, maka dari itu, peran Perbankan Syariah sangat membantu dan akan berpotensi melejit mengalahkan bank konvensional.
Akhir-akhir ini terdengar kabar lembaga keuangan syariah yang membantu masyarakat sangat bagus dan mendapat simpati dari masyarakat karena selalu diberi kemudahan dalam menjalani usahanya ataupun investasi kecil menengah. Dengan ini masyarakat akan terus mendukung peran perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar menggebrak dan membuktikan bahwa keuangan syariah lebih baik daripada konvensional.


Related Posts:

KETAHANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI JAWA TENGAH

(Bank Jateng unit usaha layanan Syari’ah tahun 2013)
                                                                                Oleh: Eko Adi Prasetyo

Dalam beberepa tahun terakhir pertumbuhan layanan keuangan berbasis syariah  di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, mulai dari bidang perbankan, pegadaian, asuransi, koperasi dan masih banyak lagi, hal ini menunjukan suatu semangat dalam masyarakat Indonesia untuk menggunakan sistem ekonomi islam dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Semenjak Undang-Undang No.21 tahun 2008 disahkan sebagai undang-undang lembaga keuangan syariah yaitu perbankan syariah maka dasar hokum bagi eksistensi atau keberadaan perbankan syariah di Indonesia menjadi lebih jelas dan kuat. Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 telah menjadi kanperbankan syariah menjalan kankegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah. Menurut Kazarian dalam bukunya yang berjudul Handbook of Islamic Banking (Kazarian, 1993:51) tujuan dasar dari perbankansyari’ah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syari’ah. Dari pernyataan dari Kazarian jelas bahwa seharusnya perbankan syari’ah yang sekarang berjalan melakukan kegiatannya benar-benar mematuhi ketentuan dan norma yang sesuai dengan prinsip syari’ah,  di Indonesia sendiri ketika perbankan syari’ah dalam melakukan kegiatannya bisa mengguanakan acuan PSAK syar’iah 100-111. Terbukti seiring perjalanan waktu  perbankan yang memang benar-benar memegang prinsip syari’ah dengan baik dan benar serta mempunyai tujuan yang jelas maka ketika menghadapi krisis moneter dengan segala sector Nampak perbankan syari’ah tidak begitu terkena dampak yang signifikan kita bisa ambil contoh perjalanan Bank Muamalat ketika mengahdapi krisis pada tahun 1998 “Hanya Bank Muamalat sebagai satu-satunya bank syariah relative kuat  menahan krisis. Meskihanya jalan ditempat, setidaknya bank itu tidak bangkrut” kata sekretaris jendral masyarakat ekonomi syariah (MES), Muhammad Syakir., walaupun mungkin saat ini menurut penulis eksistensi dan kredibilitas Bank Muamalat menurun di karenakan mungkin persaingan layanan bank syari’ah yang cukupketat di era sekarang.

Melihat perkembangan layanan keuangan syariah di Jawa Tengah sendiri sanga tbaik, kita ketahui bersama bahwa di Jawa Tengah dalam pemerintahan daerah yang mempunyai BUMD yang melayani masayarakat dan pengelola kas daerah dalam bidang keuangan yaitu Bank Jateng, awal mula namanya adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang didirikan di Semarang beradasarkan surat persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bnak Sentral No.4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Tujuan dari pada didirikannya bank ini adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kasdaerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada masyarakat jawa tengah, seiring perjalan waktu dan kemajuan serta tuntutan zaman, ringkasnya pada tanggal 22 juni 2005 nama yang sebelumnya bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng dan sekarang kita bisa melihat unit usaha layanan Bank Jateng Syari’ah. Dengan adanya layanan syari’ah diaharapkan dapat menampung masyarakat jawa tengah yang ingin menerapkan kegiatan perekenomian usaha dan keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Mengenai sejauh mana ketahanan lembaga keuangan syari’ah khusunya disini adalah layanan syari’ah di Bank Jateng disini penulis menggunakan data pada tahun 2013 yang diolah dari OJK secara umum. Tahun 2013 lalu merupakan tahun dimana perekonomian Indonesia mengalami tantangan cukup signifikan yang bersumber dari factor perubahan situasi global. Perubahan yang dimaksud adalah pengurangan stimulus moneter dari Negara maju, yang diikuti perlambatan pertumbuhan emerging market seperti Cina dan India yang memicu penurunan harga komoditas disamping menekan permintaan ekspor dari Indonesia. Ditengah situasi seperti itu, pertumbuhan PDB (riil) masih dipandang cukup baik. Dalam hal ketahanan sistem keuangan sepanjang 2013 khusunya perbankan relative terjaga walaupun kinerjanya sedikit mengalami penurunan. Meskipun mengalami perlambatan, laju pertumbuhan asset perbankan syari’ah tetap lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan asset perbankan nasional. Seca rakawasan regional dan lebih detail megenai ketahanan perbankan syari’ah, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perkembangan perbankan syari’ah yang tercermin dari pertumbuhan kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga dan atau penyaluran pembiayaan masih cukuptinggi, yaitu : provinsi Kalimantan dan jawa-bali-nusa tenggara. Dari perkembangan perbankan syari’ah secara keseluruhan diatas jawa khusunya lagi jawa tengah tetap relative naik dan stabil walaupun tidak terdapat informasi yang lebih detail mengenai angka-angka namun ini membuktikan bank jateng dengan layanan syari’ah di Jawa Tengah secara tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia, memang mengenai ketahanan bank syari’ah tidak bisa diragukan lagi. Agar kompetensi dan ketahanana Bank Jateng Syari’ah tetap berlangsung perlu adanya pegembangan pendidikan SDM dan masyarakat mengenai prinsip-prinsip syari’ah, melakukan strategi yang mampu meyerap dan mengelolasecara optimal, dan yang terakhir melahir kan kepercayaankepadama syarakat Jawa  Tengah terhadap layanan Bank Jateng Syari’ah.



Related Posts:

SILABUS MENTORING

SILABUS MENTORING,

Periode ke satu :
  1. Ekonomi Islam
  2. Perbandingan Ekonomi Islam Dengan Sistrm Ekonomi Lain
  3. Sejarah Pemikirn Ekonomi Islam
  4. Uang Dalam Ekonomi Islam
  5. Riba Dan Bunga
  6. Prinsip Titipan Atau Simpanan
  7. Syirkah
  8. Tijarah
  9. Ijarah
  10. Fee Based Service

Silabus,. Dasar. Ekonomi islam dua:
  1. Bank syariah
  2. Asuransi syariah
  3. Etika bisnis dalam islam 
  4. Fiqh zakat
  5. Akuntansi syariah

silahkan pilih materi yang di anggap bisa untuk di kembangkan sendiri


Related Posts:

Sikap Pengusaha Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah

Sikap Pengusaha Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah

Oleh: Halisyana Aliga Nayani (31401304892)

Seiring didapatkannya dukungan dari pemerintah akan memperkuat ekonomisyariah, pasalnya terbukti ketika  perekonomian nasional sedang bergejolak, ekonomi syariah yang mampu menunjukkan untuk bertahan. Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan system perekonomian yang adil dan dapat mensejahterakan rakyat – rakyatnya. Sehingga dengan dicanangkannya Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) pada tahun 2013 silam oleh pemerintah, agar mampu mendorong misi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Maka hal ini menunjukkan ekonomi syariah khususnya pada sector perbankan syariah telah menunjukkan peranan yang penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi snasional. Bank syariah ini diharapkan mampu untuk menopang pertumbuhan ekonomi pada tingkat permodalannya.
Permodalan sendiri dibutuhkan oleh pengusaha, dan banyaknya pengusaha merupakan sebuah individu frekuensi yang berhubungan dengan jasa perbankan. Sebagai sarana pengambilan keputusan para pengusaha ini akan mempelajari apa saja yang menjadikan memahami bagaimana produk dan mekanisme pembiayaan di bank syariah beroperasi. Namun bagi pengusaha yang beragama islam, yang terikat dengan adanya syariat islam maka dalam menjalankan bisnisnya tidak hanya memikirkan laba ataupun rugi saja, melaninkanharusdisertaipertimbangan agama.
Pengusaha muslim seharusnya akan memasukkan unsur halal dan haram, karenanya dalam berbisnis tidak untuk ranah dunia saja tetapi juga untuk kehidupan setelah mati yaitu kehidupan akherat. Faktor religiuitas salah satunya dapat mempengaruhi pengusaha untuk memahami produk dan mekanisme pembiayaan yang ada di bank syariah.
Religiuitas merupakan tingkat keterikatan individu dengan agamanya, tingatan tentang pengetahuan, penghayatan, pengamalan peribadatan dan kepercayaan pengusaha dalam menentukan sikapnya memilih pembiayaan dibank syariah. Karena semua itu data berfungsi untuk mengikat seseorang atau pun sekelompok dengan Allah (hablumminallah), sesama manusia (hablumminannas) dan alam sekitarnya.
Pengoperasionalan bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah yaitu suatu system perbankan yang didasarkan pada syariat ajaran agama islam. Ajaran agama islam yang melarang adanya unsure riba dalam sebuah transaksi ekonomi, maka system pebiayaan bagi hasil lahir didalam ajaran agama silam. Sehingga untuk menggantikan sistim bunga dalam perbankan maka bank syariah menggunakan sistim pembiayaan bagi hasil. Peraturan yang berbeda ini dalam lingkungan social disekeliling kita mengakibatkan perbedaan dalam operasonal keuanngannya, akunansinya, serta analisis keuannnya.

Adapun selain factor religiuitas yang terjadi dapat mempengaruhi pengusaha untuk bergabung memilih pembiayaan pada bank syariah. Selain itu factor budaya padalingkungan sekitarpun ternyata dapat mempengaruhinya. Budaya dapat menjadi tolak ukur mengetahui nilai yang mempengaruhi sikap pengusaha terhadap bank syariah. Seperti halnya yang sedang terjadi dillingkungan budaya jawa tengah.

Budaya juga termasuk cerminan nilai-nilai yang diyakini ada pada sekelompok orang dalam wilayah tertentu, dicerminkan dalam persepsi, sikap, dan keputusan-keputusan, dan tindakan-tindakan nyata dalam kehidupan keseharian oleh sekelompok yang berada dalam wilayahnya. Didalam lingkungan jawa tengah budayanya sangat mempengaruhi para pengusaha untuk memilih sector perbankan syariah. Misalnya pada pengusaha – pengusaha pebisnis baju muslim, pebisinis didalam pesantren, pebisnis batik, umkm, dll. Budaya disana masih kental akan lingkungan islami, sehingga mendorong pengusahannya berbisnis secara syariat islam dan memutuskan untuk bergabung kepada sector pembiayaan yang berada di bank syariah. Maka tidak jarang sekarang ini telah banyak dan merebut perhatian pebisnis untuk mengelolakan modalnya kepada bank syariah.


Secara global industry keuangan syariah telah menunjukkan kemampuan untuk bertahan dari krissis yang terjadi. Gres bisa mendorong kesadaran bagi para pemangku kepentingan syariah untuk saling mensuport dan saling bekerjasama agar ekonomi syariah bisa terbiasa menjadi gaya hidup masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu sepatutnya perkembangan ekonomi syariah menjadi prioritas dalam pengembangan ekonomi nasional bangsa ini.


Related Posts:

Strategi Bisnis Islami untuk Membangun Negeri

Strategi Bisnis Islami untuk Membangun Negeri

Oleh: Atho Zukhruf Thufail (31401304802)

Bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, mencari profit, dan mencoba memuaskan keinginan para konsumen. Secara umum ada 4 input yang selalu digunakan oleh seluruh pelaku bisnis adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, entrpreneurship atau yang dikenal dengan bisnis.
Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk berbisnis, bahkan menganjurkan untuk berbisnis, asalkan sesuai dengan syariah islam. Pengertian bisnis syariah dalam islam adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli atau istilah sederhananya kegiatan berdagang yang berlandaskan pada hukum islam. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Dan dimana ketika seorang saudagar wanita kaya yakni Siti Khadijah r.a. mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar maka, Rasulullah pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Islam sebagai agama yang memiliki karakter syamillah mutakamillah (sempurna dan menyeluruh). Ajarannya melingkupi setiap aspek kehidupan manusia. Islam membangun pribadi individu secara terpadu antara kebutuhan dunia dan akhirat secara bersamaan, seimbang (harmonis) dengan melihat pertimbangan dan hasil yang akan diperoleh sebagai pertanggungjawaban manusia. Semua unsur penunjang kehidupan manusia sudah diatur dengan lengkap dalam ajaran islam.
Kegiatan bisnis dalam bingkai ajaran islam bukan hanya aktivitas pemenuhan kebutuhan ekonomi semata. Namun kegiatan bisnis sekaligus kegiatan ibadah yang akan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan bekerja, meraih rezeki sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah: Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong – menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis. Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa: 29). Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah: 278) dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar – benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata – mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Artinya, jika  orientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada (Al-Qur’an dan Al-Hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah islamiyah diantara kita. Sehingga strategi bisnis yang sesuai dengan etika bisnis islam yang telah ditunjukan oleh Nabi Muhammad SAW dapat menciptakan keberkahan dunia dan akhirat, serta dapat membangun perekonomian negeri. Karena Allah SWT yang memberikan segala kebahagiaan bagi hambanya yang senantiasa bertaqwa kepada-Nya dan rasul-Nya.
Wallahua’lam.




Related Posts:

Benarkah "Perbankan Syariah" Sama Dengan Perbankan Konvensional

"Benarkah Bank Syariah Sama Dengan Bank Konvensional"

Oleh : La Rudini

Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Banyak orang yang berkata bahwa di abad 20 ini adalah abad kehancuran sistem kapitalisme dan kebangkitan sistem ekonomi islam. Hal ini bisa kita lihat dengan kesadaran masyarakat dan kepedulian mereka terhadap perkembangan ekonomi islam. Adalah moment yang paling mebuktikan ketika indonesia dihadapkan pada krisis ekonomi tahun 1997 dimana hampir semua lembaga keuangan konvensional jatuh sakit bahkan sampai ada yang di likuidasi, tapi ada satu bank yang tidak mengalami masalah apa-apa ketika krisis bahkan bank ini justru eksis ditengah-tengah  kesakitan bank-bank lain itulah bank syariah (bank muamalah). dengan momen ini kemudian, bank muamalah mendapat perhatian dari pemerintah bahkan banyak bank konvensional yang mencoba untuk meniru konsep bank ini dan pada akhirnya bermunculanlah bank - bank konversi seperti bank Mandiri Syariah, dan bank BNI Syriah yang kemudian beroperasi sesuai "konsep syariah". sebagai pengguna baru tentu pasti ada kendala yang dihadapi, salah satunya adalah minimnya pemahaman konsep syariah baik itu di pihak manajer lebih-lebih kepada karyawan yang mengakibatkan banyak akad tidak terlaksana sesuai prinsip syariah shingga muncullah istilah "bank syariah sama dengan bank konvensional". istilah tersebut sudah sangat familiar baik itu dikalangan mahasiswa, dosen, intelektual dan akademisi. ini sangat disayangkan, kenapa kalau masyarakat awam yang mengatakan tidak masalah tapi ini orang-orang terdidik, kalau sampai masalah sepeleh ini dibiarkan terus maka akan mempengaruhi eksistensi bank syariah di indonesia.

"Benarkah Perbankan Syariah sama dengan Perbankan Konvensional"???
saya ingin mengatakan bahwa bank syariah dan bank konvensional itu berberda meskipun pada prakteknya seakan-akan ada kesamaan, ini sebernarnya bukan kesamaan tetapi kesalah pahaman dalam melaksanakan konsep syariah. kenapa saya berkata demikian ? karena kalau dilihat dari segi konsep antara bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan cukup signifikan. bicara tentang konsep maka bicara tentang asas atau landasan yang melahirkan konsep itu sendiri. bank syariah jelas landasanya yaitu Al-Quran dan Hadist sementara bank konvensional asasnya adalah akal manusia dalam bingkai sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan) sehingga dari landasan tersebut lahir prinsip dari prinsip inilah aturan bank-bank dibuat. olehnya itu jelaslah kalau bank syariah beda dengan bank konvensional. walaupun pada prakteknya ada hal-hal memang tidak sesuai dengan prinsip syariah yang ideal, memang untuk menuju penerapan bank syariah yang ideal itu butuh waktu lama dan butuh peran semua kalangan baik pemerintah, MUI, akademisi, dan praktisi serta masyarakat. untuk mensosialisasikan konsep syariah ditengah-tengah publik.

wallahu a'lam bisawab



Related Posts: