PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DAN PERAN SERTANYA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA


OLEH : ANDWIDA DIENTY N P

NIM : 31401304781

DARI KELOMPOK 6



Urgensi Ekonomi Syariah
Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan member kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia kearah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumberdaya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa“al ashlu filmua'malati al ibahahhatta yadulluaddaliilu ala tahrimiha” (Hukumashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampaia dadalil yang menyatakan keharamannya). Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.
Tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam. Pertama, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15). Kedua, tatanan ekonomi yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal (QS. 49:13). Ketiga, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan..Keempat, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan social (QS. 7:157).

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industry keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relative dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sector perbankan, hingga saat ini sudah ada 12 Bank UmumSyariah (BUS) dengan 2.121 kantor (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 162 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) *(Data Statistik Perbankan Syariah Juni 2015). Aset perbankan syariah per Juni 2015 sebesar Rp. 273.494  triliun dengan pangsa pasar 4,61%.. Diprediksikan bahwa tahun  2016, pertumbuhan asset perbankan syariah diperkirakan sekitar 10 persen.
Di sector pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksadana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Saat ini terdapat 80 reksadana syariah dengan jumlah dana kelola 11,79 trilyun rupiah di bulan Mei 2015. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 84 buah dengan nilai emisi mencapai 15.983,4 triliun rupiah.
Di sekto rsaham, Maret 2015 jumlah saham syariah naik menjadi 335 buah. Jumlah ini setara dengan 48 persendari total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Dengan jumlah mencapai 2.946,89 triliun rupiah.
Di sector asuransi, dari data yang dihimpun Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pangsa pasar asuransi syariah pada 2015 dari sisi asset menjadi 5,43 persen dari 4,83 persen pada 2014. Pangsa pasar dari sisi premi mencapai 6,55 persen dari 5,25 persen pada 2014 dan investasi menjadi 6,19 persen dari 5,44 persen. Pada 2015 pertumbuhan asset industry asuransi syariah mencapai 18,58 persen, investasi tumbuh 18,57 persen, dan kontribusi tumbuh 13,01 persen. Pertumbuhan investasi sendiri turun dibading 2014 yang di atas 30 persen. Pertumbuhan kontribusi meningkat dari lima persen saja pada 2014. Sementara klaim di 2015 turun menjadi 11,08 persen dari 2014 yang mencapai 18,81 persen.
Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sector mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, hingga tahun 2015 telah mencapai asset sebesarRp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesarRp 3,6 triliun, demikian juga dengan asset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksadan amikro).

Sisi Non-Keuangan
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Samahalnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut. Dan juga pada industry syariah non keuangan seperti produk halal, wisata syariah, fashion syariah, dll

Faktor Pendorong
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor pendorong. Secara sederhana, faktor-faktor itu di kelompokkan menjadi factor eksternal dan internal.
Faktor eksternal adalah penyebab yang dating dari luar negeri, berupa perkembangan ekonomi syariah di negara-negara lain, baik yang berpenduduk mayoritas Muslim maupun tidak. Negara-negara tersebut telah mengembangkan ekonomi syariah setelah timbulnya kesadaran tentang perlunya identitas baru dalam perekonomian mereka. Kesadaran ini kemudian ’mewabah’ kenegara-negara lain dan akhirnya sampai ke Indonesia.
Sedang kanfaktor internal antara lain adalah kenyataan bahwa Indonesia ditakdirkan menjadi Negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Fakta ini menimbulkan kesadaran di sebagian cendikiawan dan praktisi ekonomi tentang perlunya suatu ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dijalankan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Di samping itu, factor politis juga turut bermain. Membaiknya ”hubungan” Islam dan Negara menjelang akhir millennium lalu membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi dengan prinsip syariah.
Meningkatnya keberagamaan masyarakat juga menjadi factor pendorong berkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah Muslim perkotaan yang terdidik dan relijius membawa semangat dan harapan baru bagi industry keuangan syariah. Mereka mempunyai kesadaran bahwa agama bukan sekedar shalat, puasa, dan ibadah-ibadah mahdah lainnya saja. Tetapi, agama harus diterapkan secara kafah (holistik) dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam  berekonomi.
Faktor berikutnya adalah pengalaman bahwa sistem keuangan syariah tampak cukup kuat menghadapi krisis global tahun 1997-1998, 2008 dan 2012. Bank syariah masih dapat berdiri kokoh ketika ”badai” itu menerpa dan merontokkan industry keuangan di Indonesia.
Di samping itu, factor rasionalitas bisnis pun turut membesarkan ekonomi syariah. Bagi kelompok masyarakat yang tidak cukup dapat menerima sistem keuangan syariah berdasarkan ikatan emosi (personal attachment) terhadap Islam, factor keuntungan menjadi pendorong merek auntuk terjun kebisnis syariah.

Implikasi Bagi Perkembagan Ekonomi Nasional
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sumbangan ekonomi syariah bagi ekonomi nasional.
Pertama, ekonomi syariah memberikan andil bagi perkembangan sektorriil. Pengharaman terhadap bunga bank dan spekulasi mengharuskan dana yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syariah disalurkan kesektor riil.
Kedua, ekonomi syariah lewat industry keuangan syariah turut andil dalam menarik investasi luar negeri ke Indonesia, terutama dari negara-negara Timur-tengah. Adanya berbagai peluang investasi syariah di Indonesia, telah menarik minat investor dari negara-negara petro-dollar ini untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Minat mereka terus berkembang dan justru Negara kita yang terkesan tidak siap menerima kehadiran mereka karena berbagai ’penyakitakut’ yang tidak investor friendly, seperti rumitnya birokrasi, factor keamanan, korupsi, dan sebagainya.
Ketiga, gerakan ekonomi syariah mendorong timbulnya perilaku ekonomi yang etis di masyarakat Indonesia. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan dan menolak segala bentuk perilaku ekonomi yang tidak baik seperti sistem riba, spekulasi, dan ketidak pastian (gharar).



Related Posts:

0 Response to "PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DAN PERAN SERTANYA DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA"

Posting Komentar