Oleh :Eko Adi Prasetyo
Bismillaahirrokhmaanirrokhim
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Maidah:2)
Agama islam merupakan agama samawi (langit) yang mempunyai sistem ajaran yang kompleks (lengkap) di dalamnya, bisa dikaji dari segi sudut mana saja, mulai dari segi kesehatan sampai dengan ilmu perbintangan semua termaktub dalam ajaran yang sempurna dan mulia ini, tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa islam merupakan satu jalan menuju kedamaian, ketenangan, kebahagiaan sejati. Syari’ah islam sendiri mempunyai dua aspek yang harus diketahui yaitu aspek yang bersifat pribadi (fardi) dan aspek social keumatan (jama’i). Wujud implementasi atau aplikasi dari aspek social keumatan ialah zakat, secara Bahasa zakat merupakan kata dasar dari zakat yang artinya berkah, bersih, baik, dan tumbuh. Sesuatu itu zakat berartitumbuh dan berkembang, dan lantai itu zakat berarti lantai itu bersih. Secara terminology (pengertian) zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang mempunyai fungsi ganda yaitu berdimensi spiritual (vertical) dan berdimensi keumatan (horizontal), disinilah sebenarnya peran zakat menjadi suatu instrument ekonomi yang mampu menjadi solusi dalam membangun masyarkat, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan menjadi lebih produktif dan sejahtera denga snridho Allah SWT, IbnuTaimiahberkata :”jiwa orang yang berzakatitumenjadibersih dan kekayaannyaakanbersih pula, bersih dan bertambah maknanya”.Diharapakan dalam waktu tertentu penerima zakat bukan hanya menerima yang sifatnya konsumtif akan tetapi dikelola menuju sifat ekonomi produktif, maka dari itu manajemen pengelolaan zakat khususnya di Indonesia harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, ulama dan akademisi, jika melihat potensi zakat ditanah air sangat luar biasa besarya itu mencapai sekitar 200 triliunan lebih, ditengah besarnya potensi zakat yang ada ini sebenarnya membuat pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memanajemen pengelolaan zakat secara professional dan tepat sasaran, jangan sampai potensi yang luar biasa besar tersebut disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Memang hal ini menjadi suatu peluang dan sekaligus tantangan yang harus dihadapi untuk mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan, perlunya pemahaman dan edukasi serta teknologi yang baik mengenai zakat terhadap masyarakat, agar penyerapan zakat menjadi lebih optimal. Zakat sendiri ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitri. Zakat mal adalah zakat harta benda (emas, perak, logam mulia, binatang ternak, harta benda dagangan, buah-buahan, tanaman (padi, gandum dll), penghasilan tetap (gaji, jasa, konsultan notaris, pengacara dll) dan barang hasil tambang). Termasuk yang sedang popular sekarang zakat profesi juga masuk dalam kategori zakat mal. Fungsi dari zakat mal itu sendiri membersihkan harta benda. Sedangkan, zakat fitri disebut juga zakah an-nafs artinya zakat yang berfungsi menyucikan jiwasetiap orang islam dan menyantuni orang miskin. Dari dua macam zakat diatas kita bisa melihat bahwa zakat bisa dalam bentuk konsumtif dan produktif. Memang semua perintah Tuhan mengandung hikmah yang dalam apabila akal dan hati kita maumerenungi dan memahaminya, hikmah dari harta yang kita keluarkan adalah mensyukuri nikmat harta yang diberikan Allah SWT, untuk mengikikis rasa kikir, sombong, dan kepongahan dan melatih sesorang untuk memilki sifat dermawan, yang dapat mengantarkan kepada suatu rasa syukur atas nikmat Allah SWT, menciptakan dan memelihara perastuan antar umat manusia serta menumbuhkan rasa solidaritas social secara nyata, jika hal ini bisa tercapai dengan baik maka generasi khoira ummah akan terealisasikan Karena khoira ummah adalah kumpulan jamaah yang kokoh dan kuat untuk mempunyai satu tujuan yaitu ridho Allah AWT. Apabila melihat secara luas yaitu berbangsa dan bernegara masih terdapat beberapa persamaan antara zakat dan pajak. Persamaan pajak dan zakat yaitu adanya unsur paksaan dan kewajiban, pajak dan zakat sama-sama disetorkan kepada lembaga yang menaunginya pajak (Negara), zakat (amil zakat), wajib pajak tidak mendapat imabalan begitu juga dengan zakat, zakat dan pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan. Adapun perbedaan dari keduanya sangat terlihat jelas bahwa zakat memilki makna suci, bersih, berkah, zakat tidak hanya membersihkan jiwa dari yang mengeluarkan namun juga membersihkan jiwa sipenerima dari sifat kecemburuan social, zakat merupakan bentuk ibadah dalam islam, zakat ketentuannya dari Allah SWT dan Rasul-Nya, zakat adalah kewajiban yang sifatnya permanen berbeda dengan pajak yang bisa dirubah, bahkan dihapus sesuai dengan kepentingan Negara, dan mengenai pos-pos penyaluran zakat sudah jelas, dijelaskan dalam Al-Qur’an. Jadi Nampak jelas kita bisa membedakan antara mana perintah agama dan Negara, cintatanah air sebagian dar iiman. Allahua’alam
0 Response to "ZAKAT"
Posting Komentar