(Bank Jateng unit usaha layanan Syari’ah
tahun 2013)
Oleh: Eko Adi Prasetyo
Dalam
beberepa tahun terakhir pertumbuhan layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, mulai
dari bidang perbankan, pegadaian, asuransi, koperasi dan masih banyak lagi, hal
ini menunjukan suatu semangat dalam masyarakat Indonesia untuk menggunakan sistem
ekonomi islam dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Semenjak Undang-Undang
No.21 tahun 2008 disahkan sebagai undang-undang lembaga keuangan syariah yaitu perbankan
syariah maka dasar hokum bagi eksistensi atau keberadaan perbankan syariah di Indonesia
menjadi lebih jelas dan kuat. Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 telah menjadi
kanperbankan syariah menjalan kankegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah.
Menurut Kazarian dalam bukunya yang berjudul Handbook of Islamic Banking (Kazarian, 1993:51) tujuan dasar dari perbankansyari’ah
adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan
instrument-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
norma-norma syari’ah. Dari pernyataan dari Kazarian jelas bahwa seharusnya perbankan
syari’ah yang sekarang berjalan melakukan kegiatannya benar-benar mematuhi ketentuan
dan norma yang sesuai dengan prinsip syari’ah, di Indonesia sendiri ketika perbankan syari’ah
dalam melakukan kegiatannya bisa mengguanakan acuan PSAK syar’iah 100-111.
Terbukti seiring perjalanan waktu perbankan
yang memang benar-benar memegang prinsip syari’ah dengan baik dan benar serta mempunyai
tujuan yang jelas maka ketika menghadapi krisis moneter dengan segala sector
Nampak perbankan syari’ah tidak begitu terkena dampak yang signifikan kita bisa
ambil contoh perjalanan Bank Muamalat ketika mengahdapi krisis pada tahun 1998
“Hanya Bank Muamalat sebagai satu-satunya bank syariah relative kuat menahan krisis. Meskihanya jalan ditempat,
setidaknya bank itu tidak bangkrut” kata sekretaris jendral masyarakat ekonomi syariah
(MES), Muhammad Syakir., walaupun mungkin saat ini menurut penulis eksistensi
dan kredibilitas Bank Muamalat menurun di karenakan mungkin persaingan layanan
bank syari’ah yang cukupketat di era sekarang.
Melihat
perkembangan layanan keuangan syariah di Jawa Tengah sendiri sanga tbaik, kita ketahui
bersama bahwa di Jawa Tengah dalam pemerintahan daerah yang mempunyai BUMD yang
melayani masayarakat dan pengelola kas daerah dalam bidang keuangan yaitu Bank
Jateng, awal mula namanya adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang
didirikan di Semarang beradasarkan surat persetujuan Menteri Pemerintahan Umum
dan Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri
Urusan Bnak Sentral No.4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional
Jawa Tengah. Tujuan dari pada didirikannya bank ini adalah untuk mengelola keuangan
daerah yaitu sebagai pemegang kasdaerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah
dengan memberikan kredit kepada masyarakat jawa tengah, seiring perjalan waktu
dan kemajuan serta tuntutan zaman, ringkasnya pada tanggal 22 juni 2005 nama
yang sebelumnya bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng dan sekarang kita bisa melihat
unit usaha layanan Bank Jateng Syari’ah. Dengan adanya layanan syari’ah diaharapkan
dapat menampung masyarakat jawa tengah yang ingin menerapkan kegiatan perekenomian
usaha dan keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Mengenai sejauh mana
ketahanan lembaga keuangan syari’ah khusunya disini adalah layanan syari’ah di
Bank Jateng disini penulis menggunakan data pada tahun 2013 yang diolah dari
OJK secara umum. Tahun 2013 lalu merupakan tahun dimana perekonomian Indonesia
mengalami tantangan cukup signifikan yang bersumber dari factor perubahan situasi
global. Perubahan yang dimaksud adalah pengurangan stimulus moneter dari Negara
maju, yang diikuti perlambatan pertumbuhan emerging market seperti Cina dan India
yang memicu penurunan harga komoditas disamping menekan permintaan ekspor dari
Indonesia. Ditengah situasi seperti itu, pertumbuhan PDB (riil) masih dipandang
cukup baik. Dalam hal ketahanan sistem keuangan sepanjang 2013 khusunya perbankan
relative terjaga walaupun kinerjanya sedikit mengalami penurunan. Meskipun mengalami
perlambatan, laju pertumbuhan asset perbankan syari’ah tetap lebih tinggi dibanding
dengan pertumbuhan asset perbankan nasional. Seca rakawasan regional dan lebih
detail megenai ketahanan perbankan syari’ah, terdapat sejumlah daerah yang mengalami
perkembangan perbankan syari’ah yang tercermin dari pertumbuhan kegiatan penghimpunan
dana pihak ketiga dan atau penyaluran pembiayaan masih cukuptinggi, yaitu
: provinsi Kalimantan dan jawa-bali-nusa tenggara. Dari perkembangan perbankan syari’ah
secara keseluruhan diatas jawa khusunya lagi jawa tengah tetap relative naik
dan stabil walaupun tidak terdapat informasi yang lebih detail mengenai angka-angka
namun ini membuktikan bank jateng dengan layanan syari’ah di Jawa Tengah secara
tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia,
memang mengenai ketahanan bank syari’ah tidak bisa diragukan lagi. Agar
kompetensi dan ketahanana Bank Jateng Syari’ah tetap berlangsung perlu adanya pegembangan
pendidikan SDM dan masyarakat mengenai prinsip-prinsip syari’ah, melakukan strategi
yang mampu meyerap dan mengelolasecara optimal, dan yang terakhir melahir kan kepercayaankepadama
syarakat Jawa Tengah
terhadap layanan Bank Jateng Syari’ah.
0 Response to "KETAHANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI JAWA TENGAH"
Posting Komentar