KETAHANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI JAWA TENGAH

(Bank Jateng unit usaha layanan Syari’ah tahun 2013)
                                                                                Oleh: Eko Adi Prasetyo

Dalam beberepa tahun terakhir pertumbuhan layanan keuangan berbasis syariah  di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, mulai dari bidang perbankan, pegadaian, asuransi, koperasi dan masih banyak lagi, hal ini menunjukan suatu semangat dalam masyarakat Indonesia untuk menggunakan sistem ekonomi islam dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Semenjak Undang-Undang No.21 tahun 2008 disahkan sebagai undang-undang lembaga keuangan syariah yaitu perbankan syariah maka dasar hokum bagi eksistensi atau keberadaan perbankan syariah di Indonesia menjadi lebih jelas dan kuat. Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 telah menjadi kanperbankan syariah menjalan kankegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah. Menurut Kazarian dalam bukunya yang berjudul Handbook of Islamic Banking (Kazarian, 1993:51) tujuan dasar dari perbankansyari’ah adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syari’ah. Dari pernyataan dari Kazarian jelas bahwa seharusnya perbankan syari’ah yang sekarang berjalan melakukan kegiatannya benar-benar mematuhi ketentuan dan norma yang sesuai dengan prinsip syari’ah,  di Indonesia sendiri ketika perbankan syari’ah dalam melakukan kegiatannya bisa mengguanakan acuan PSAK syar’iah 100-111. Terbukti seiring perjalanan waktu  perbankan yang memang benar-benar memegang prinsip syari’ah dengan baik dan benar serta mempunyai tujuan yang jelas maka ketika menghadapi krisis moneter dengan segala sector Nampak perbankan syari’ah tidak begitu terkena dampak yang signifikan kita bisa ambil contoh perjalanan Bank Muamalat ketika mengahdapi krisis pada tahun 1998 “Hanya Bank Muamalat sebagai satu-satunya bank syariah relative kuat  menahan krisis. Meskihanya jalan ditempat, setidaknya bank itu tidak bangkrut” kata sekretaris jendral masyarakat ekonomi syariah (MES), Muhammad Syakir., walaupun mungkin saat ini menurut penulis eksistensi dan kredibilitas Bank Muamalat menurun di karenakan mungkin persaingan layanan bank syari’ah yang cukupketat di era sekarang.

Melihat perkembangan layanan keuangan syariah di Jawa Tengah sendiri sanga tbaik, kita ketahui bersama bahwa di Jawa Tengah dalam pemerintahan daerah yang mempunyai BUMD yang melayani masayarakat dan pengelola kas daerah dalam bidang keuangan yaitu Bank Jateng, awal mula namanya adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang didirikan di Semarang beradasarkan surat persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bnak Sentral No.4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Tujuan dari pada didirikannya bank ini adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kasdaerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada masyarakat jawa tengah, seiring perjalan waktu dan kemajuan serta tuntutan zaman, ringkasnya pada tanggal 22 juni 2005 nama yang sebelumnya bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng dan sekarang kita bisa melihat unit usaha layanan Bank Jateng Syari’ah. Dengan adanya layanan syari’ah diaharapkan dapat menampung masyarakat jawa tengah yang ingin menerapkan kegiatan perekenomian usaha dan keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Mengenai sejauh mana ketahanan lembaga keuangan syari’ah khusunya disini adalah layanan syari’ah di Bank Jateng disini penulis menggunakan data pada tahun 2013 yang diolah dari OJK secara umum. Tahun 2013 lalu merupakan tahun dimana perekonomian Indonesia mengalami tantangan cukup signifikan yang bersumber dari factor perubahan situasi global. Perubahan yang dimaksud adalah pengurangan stimulus moneter dari Negara maju, yang diikuti perlambatan pertumbuhan emerging market seperti Cina dan India yang memicu penurunan harga komoditas disamping menekan permintaan ekspor dari Indonesia. Ditengah situasi seperti itu, pertumbuhan PDB (riil) masih dipandang cukup baik. Dalam hal ketahanan sistem keuangan sepanjang 2013 khusunya perbankan relative terjaga walaupun kinerjanya sedikit mengalami penurunan. Meskipun mengalami perlambatan, laju pertumbuhan asset perbankan syari’ah tetap lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan asset perbankan nasional. Seca rakawasan regional dan lebih detail megenai ketahanan perbankan syari’ah, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perkembangan perbankan syari’ah yang tercermin dari pertumbuhan kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga dan atau penyaluran pembiayaan masih cukuptinggi, yaitu : provinsi Kalimantan dan jawa-bali-nusa tenggara. Dari perkembangan perbankan syari’ah secara keseluruhan diatas jawa khusunya lagi jawa tengah tetap relative naik dan stabil walaupun tidak terdapat informasi yang lebih detail mengenai angka-angka namun ini membuktikan bank jateng dengan layanan syari’ah di Jawa Tengah secara tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia, memang mengenai ketahanan bank syari’ah tidak bisa diragukan lagi. Agar kompetensi dan ketahanana Bank Jateng Syari’ah tetap berlangsung perlu adanya pegembangan pendidikan SDM dan masyarakat mengenai prinsip-prinsip syari’ah, melakukan strategi yang mampu meyerap dan mengelolasecara optimal, dan yang terakhir melahir kan kepercayaankepadama syarakat Jawa  Tengah terhadap layanan Bank Jateng Syari’ah.



Related Posts:

0 Response to "KETAHANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI JAWA TENGAH"

Posting Komentar